Sabtu, 19 Februari 2011

(HAM) hak asasi manusia

Pengertian dan Definisi HAM :

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat karena Negara ini juga Negara demokratis jadi bebas mengemukakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan terutama dalam organisasi yang positif untuk memajukan semua yang membutuhkan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan (demokratis)
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan dan juga harus mengikuti segala peraturan pemerintah
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya dengan besaing secara sehat
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan dapa berlaku adil
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli (produsen dan konsumen) wiraswasta
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak dengan kesepakatan yang jelas
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu yang di inginkan
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak guna untuk menaikkan taraf hidup

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan sesuai yang telah di canangkan oleh pemerintah wajib belajar
- Hak mendapatkan pengajaran untuk kehidupan yang lebih baik
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
Yaitu kasus munir

Pasal 28 A

Setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar