Selasa, 15 Maret 2011

Warga negara

Mengingat pentingnya fungsi dan kedudukan Pancasila dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka pendidikan Pancasila sebagai instrument untuk membangun warga Negara yang baik (good citizenship), yang berkarakter Pancasila dan meyakini kebenaran dan kekuatan Pancasila dalam mencapai cita harus diberikan kepada setiap generasi bangsa. Persoalannya adalah apakah isi subtasi materi yang akan diberikan serta focus penekanan yang kita prioritaskan dari ketiga fungsi Pancasila tersebut.

Dalam sejarah kurikulum pendidikan di Indonesia mengalami berbagai perubahan isi dan sekaligus penekanan fungsi Pancasila. Pada awal kemerdekaan, ada mata pelajaran Civics (sekitar 1957-1958), kemudian berganti nama menjadi kewarganegaraan (sekitar tahun 1962). Pada awal Orde Baru mata pelajaran kewarganegaraan berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Pada tahun 1975 dalam kurikulum yang dikenal kurikulum 1974 mata pelajaran PKn berganti nama dengan Pendidikan Moral Pancasila. Nama ini merujuk kepada Tap MPR No. IV Tahun 1973 tentang GBHN. Kemudian sejak ada Tap MPR No. II Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4), materi P-4 masuk kedalam mata pelajaran PMP.

Sejak tahun 1989 dengan adanya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional muncul kurikulum baru yang mewajibkan setiap jenjang dan jenis pendidikan wajib ada mata pelajaran Pancasila, Kewarganegaraan dan Agama. Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060 dan 061/U/1993 tanggal 25 Februari 1993, disekolah dasar dan menengah wajib ada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian dengan munculnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru yaitu UU Nomor 20 tahun 2003 mata pelajaran Pendidikan Pancasila hilang dari kurikulum pendidikan nasional, yang ada tinggal Pendidikan Kewarganegaraan.

Persoalannya adalah apakah tekanan isi materi dan tujuan dari masing-masing periode serta mata pelajaran itu sama dan bisa mencakup seluruh fungsi Pancasila?. Kalau kita lihat ada dari isi materi dan tujuan ada perbedaan penekanan pada masing-masing kurikulum. Jika kita bandingkan antara maksud, tujuan dan ruang lingkup dari mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) pada kurikulum 1994 dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada kurikulum 2004 ada perbedaan yang signifikan.

Pada kurikulum 2003 disebutkan Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga Negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Sedangkan pada kurikulum 1994 disebutkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) adalah mata pelajaran yang digunakan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari-hari siswa sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Disamping itu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan juga dimaksudkan membekali siswa dengan budi pekerti, pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

Secara konseptual ada perbedaan penekanan antara mata pelajaran PPKn dengan PKn. Mata pelajaran PPKn lebih menekankan pada pembangunan karakter dan pelestarian nilai-nilai Pancasila. Sedangkan mata pelajaran PKn lebih menekankan pada pembentukan warga Negara yang paham akan hak dan kewajiban.

Di lihat dari tujuan, mata pelajaran PKn bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:

1. Berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.

2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti korupsi.

3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dangan bangsa-bangsa lainnya.

4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam kurikulum 1994 disebutkan bahwa fungsi Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan adalah:

1. Mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai dan moral Pancasila secara dinamis dan terbuka. Dinamis dan terbuka dalam arti bahwa nilai dan moral yang dikembangkan mampu menjawab tantangan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat.

2. Mengembangkan dan membina manusia Indonesia seutuhnya yang sadar politik dan konstitusi NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3. Membina pemahaman dan kesadaran terhadap hubungan antara warga Negara dengan Negara, antar warga Negara dengan sesame warga Negara dan pendidikan pendahuluan bela Negara agar mengetahui dan mampu melaksanakan dengan baik hak dan kewajibannya sebagai warga Negara.

Kemudian secara tegas disebutkan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan mengembangkan kemampuan memahami, menghayati dan meyakini nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga menjadi warga Negara yang bertanggung jawab dan dapat diandalkan serta memberi bekal kemampuan untuk belajar lebih lanjut.

Dari tujuan juga jelas berbeda. PPKn lebih menekankan pada pembentukan karakter (afektif), sedangkan PKn lebih menekankan pada aspek berpikir kritis (kognisi). Sebenarnya antara moralitas dengan berpikir bukan dua hal yang terpisah sama sekali. Keduanya mempunyai hubungan. Kemampuan berpikir/kognisi seharusnya membimbing perilaku, sehingga semakin tinggi tingkat pengetahuannya juga semakin baik sikap dan moralnya, sebagaimana dalam pepatah “ilmu padi” semakin berisi semakin merunduk. Secara filosofi buah dari ilmu itu adalah wisdom/bijaksana. Oleh karena itu, seharusnya pendidikan mampu merubah perilaku seseorang, semakin tinggi tingkat pendidikannya semakin bijak sikap dan perilakunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar